My Quote Today

On the stage he was natural, simple, affecting. It was only when he was off, he was acting
glitter-graphic.com

Kamis, 10 Februari 2011

Antara IPB, BPOM, Pemerintah, Komnas PA, dan Putusan MA

Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat. Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA.

PEMERINTAH tetap menolak memberikan informasi kepada publik mengenai merek produk susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii (ES), hasil kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003-2006.

Dengan penolakan itu, berarti pemerintah membangkang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 yang mewajibkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan IPB menginformasikan merek susu terkontaminasi kepada publik.

"Tiap hari saya diminta menyebutkan merek susu formula. Padahal biar Kemenkes atau Badan POM terus digencet dan dipencet, tetap saja kita tidak bisa memberi keterangan," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Badan POM Kustantinah dan dimoderatori Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, Menkes berdalih, hanya IPB satu-satunya pihak yang tahu perihal merek susu formula itu sebab IPB-lah yang melakukan kajian.

Kemenkes, lanjutnya, juga tidak bisa memaksa IPB untuk melaporkan hasil penelitiannya ke Kemenkes dan Badan POM karena penelitian ilmiah bersifat independen

Pada keterangan pers itu, Menkes malah lebih banyak mengulang keterangan bahwa susu tercemar bakteri ES hanya berbahaya bagi bayi baru lahir, bayi berusia kurang dari 2 bulan, bayi lahir prematur, dan bayi dengan imunitas rendah.

"Karena itulah, sejak dahulu pemerintah menganjurkan bayi di bawah enam bulan wajib mengonsumsi ASI eksklusif tanpa putus," tambahnya.

Kepala Badan POM Kustantinah malah menjelaskan hasil penelitian Badan POM terhadap susu formula dari 2009 hingga Februari 2011 yang negatif tercemar bakteri ES.

Sementara itu, IPB beralasan, pihaknya sampai kemarin belum menerima pemberitahuan putusan MA itu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara. "Kita belum tahu amar putusannya, jadi belum bisa memberikan apa yang diminta pengadilan," ujar Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid.


Dalam menanggapi sikap pemerintah yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut, Komnas Perlindungan Anak (PA) akan mengumumkan nama 22 merek susu formula yang diduga tercemar bakteri ES.

"Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA untuk membeberkan merek susu ke publik. Kita terpaksa mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Kalau perlu, kita yang mengumumkan merek susu itu," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Sementara itu, David Tobing, penggugat yang meminta Kemenkes membuka nama-nama produsen susu tercemar ES, akan melaporkan sikap pemerintah itu ke Mabes Polri dan KIP (Komisi Informasi Publik).

"Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat," ujar David.

Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pemerintah tidak perlu mematuhi putusan MA kalau ternyata dapat menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
Sumber : Media Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar